"BP Tapera adalah operator dari perangkat UU dan pelaksanaannya. Kalau substansinya itu penyusun UU nya yang paham. Tapi kira-kira [Tapera] tujuannya mulia." tuturnya.
Benefit Tapera
Beberapa manfaat yang dapat dirasakan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi peserta Tapera yaitu Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR), serta mendapatkan akses pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
"Jadi benefit utamanya untuk menabung yang tidak memanfaatkan fasilitas KPR atau yang kita sebut dengan penabung mulia yang pertama itu pengembalian pokok tabungan beserta hasil pemupukannya yang saat ini, dari peserta Bapertarum rata-rata masih diatas suku bunga deposito," jelas Heru.
Ia menyebut juga telah mengembangkan beberapa benefit lainnya yakni tambahan berupa referal seperti diskon khusus dengan beberapa merchant.
"Saat ini sedang kami jajaki ataupun dengan teman-teman perbankan terkait dengan mungkin kemudahan di sisi fasilitas kredit konsumsi bagi penabung mulia atau skema lainnya yang saat ini sedang kami juga terus kaji kembangkan. Jadi tidak hanya dapat hasil pemupukannya, skema-skema benefit tambahan saat ini juga sedang kami upayakan."
Adapun pengelolaan dana iuran oleh BP Tapera sendiri mulai dilakukan sejak 2021 dan merupakan bagian dari program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP yang sebelumnya dimandatkan kepada Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).
Dihubungi secara terpisah, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar justru mengatakan kebutuhan perumahan masyarakat miskin dan tidak mampu belum diakomodir dalam UU Tapera. Seharusnya, Pasal 7 ayat (2) UU Tapera dimaknai oleh pemerintah dengan juga memberi prioritas fasilitas perumahan bagi Masyarakat miskin dan tidak mampu.
“Pembiayaan perumahan rakyat miskin diberikan dengan skema PBI [Penerima Bantuan Iuran] seperti di Program JKN, dengan sumber pembiayaan dari dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan [FLPP] yang berasal dari APBN,” kata dia.
“Dari hal diatas, saya mengusulkan agar pemerintah dan DPR segera merevisi UU Tapera khususnya Pasal 7, 9 dan 18 dengan mengubah kewajiban bagi pekerja formal/BUMN/BUMD menjadi kepesertaan sukarela,” lanjut Timboel.
Dia menambahkan pemerintah lebih baik fokus saja untuk pemenuhan kebutuhan rumah untuk ASN dan masyarakat mandiri termasuk masyarakat miskin.
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan juga dinilainya perlu merevisi Permenaker No. 17/2021 khususnya pada ketentuan suku bunga yang dikenakan pada pekerja yang mendapat manfaat perumahan.
(wep)