Mengapa BP Tapera Tak Terapkan Iuran Sukarela? Ini Penjelasannya
Pramesti Regita Cindy
01 June 2024 18:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2024 tentang Penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belakangan kian dikeluhkan masyarakat lantaran disebut mewajibkan potongan iuran kepada pekerja sebesar 3% dari penghasilannya. Dengan rincian 2,5% dari pekerja, dan 0,5% dari pemberi kerja.
Protes bukan hanya dari kalangan masyarakat pekerja saja, tetapi juga datang dari pengusaha yang menganggap bahwa PP Nomor 21/2024 menjadi semakin memberatkan mereka. Oleh karenanya, kepesertaan Tapera diharapkan menjadi kepesertaan bersifat sukarela.
Namun, Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera Heru Pudyo Nugroho menekankan bahwa Tapera merupakan program yang menganut sistem gotong royong, atau menjadi wajib bagi setiap peserta Tapera, lantaran telah berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016.
"Prinsip gotong-royong ada di UU, pemerintah membantu, lalu masyarakat yang punya rumah juga bantu masyarakat yang belum punya rumah, semua membaur. Kalau itu bisa dikonstruksikan dalam UU Tapera sebenarnya ini mulia. indah sekali," kata Heru dalam konferensi pers mengenai program Tapera di Istana Negara, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Meski demikian, ia turut menegaskan bahwa tidak semua pekerja wajib menjadi peserta Tapera. Hanya pekerja yang penghasilannya paling sedikit sebesar upah minimum yang wajib menjadi peserta. Sementara itu, pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta.