Logo Bloomberg Technoz

“Intinya adalah kami mengharapkan bursa maupun ekosistem aset kripto ini akan dipindahkan ke OJK ketika ini sudah berjalan dengan baik. Itu akan diatur dalam PP P2SK itu. Terkait dengan PP ini sudah dilakukan meeting dengan Badan Kebijakan Fiskal di bulan Februari kemarin dan sudah beberapa kali pertemuan,” sambungnya.

Nantinya, RPP ini akan mengatur soal pengalihan aset kripto di bawah pengawasan OJK. Dengan pengalihan ini, maka kebijakan-kebijakan terkait aset digital menjadi wewenang Bappebti. Sementara bagian operasional menjadi tanggung jawab OJK.

Lebih lanjut, Didid mengatakan terkait dengan aset kripto dan perdagangan derivatif, Bappebti akan melakukan upaya-upaya pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan koordinasi.

Upaya tersebut meliputi pengawasan terhadap pedagang yang mendapat izin dari Bappebti, serta pengawasan terhadap pelaku usaha yang melakukan usaha-usaha menyerupai perdagangan berjangka komoditi (PDK).

"Kami akan melakukan upaya pendekatan-pendekatan agar mereka masuk ke dalam ekosistem Bappebti. Artinya izinnya harus diurus, jadi ada beberapa pelaku perdagangan berjangka komoditi yang tidak berizin dan itu pelanggannya udah cukup banyak," kata Didid.  

(ibn/ezr)

No more pages