Wacana kenaikan harga BBM non subsidi kerap terjadi di setiap awal bulan, tidak terkecuali pada tanggal 1 di bulan Juni 2024. Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, disebutkan bahwa badan usaha menghitung harga jual eceran jenis BBM umum.
Pada peraturan tersebut, mengatur bahwa harga jual eceran jenis BBM umum di titik serah untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10% dari harga dasar.
(fik/del)
No more pages