Senada dengan Indah, Komisioner BP Tapera Hery Pudyo Nugroho menambahkan bahwa proses pengaturan Tapera untuk pekerja mandiri, termasuk Ojol masih terus dilakukan kajian berupa public hearing yang melibatkan Kemenaker.
Sebagaimana dalam PP 21/2024 dijelaskan bahwa iuran yang berasal dari pekerja mandiri akan diatur langsung oleh BP Tapera.
"Walaupun itu jadi kewenangan BP Tapera untuk pekerja mandiri, tentunya kita juga akan melibatkan stakeholder penyusun untuk badan pekerja mandiri," tekannya.
Terkait kekhawatiran pekerja mandiri yang merasa keberatan dengan kewajiban masuk skema Tapera, Hery menjelaskan bahwa hal ini masih dalam tahap kajian dan penyusunan naskah akademis.
Adapun sebelumnya, Heru menyebut bahwa program Tapera merupakan implementasi prinsip gotong royong yang dianut masyarakat Indonesia. Salah satunya, masyarakat yang sudah mempunyai rumah mensubsidi masyarakat yang belum memiliki rumah.
"Kenapa harus ikut menabung? Karena prinsip gotong royong ada di UU, pemerintah membantu, lalu masyarakat yang punya rumah juga bantu masyarakat yang belum punya rumah, semua membaur. Kalau itu bisa dikonstruksikan dalam UU Tapera sebenarnya ini mulia. indah sekali," paparnya.
Ia bahkan menegaskan tidak semua pekerja wajib menjadi peserta Tapera, melainkan hanya pekerja yang penghasilannya paling sedikit sebesar upah minimum yang wajib menjadi peserta. Sementara itu, pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta.
(prc/ain)