Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Masih Kaji Ojek Online Ikut Iuran Tapera

Pramesti Regita Cindy
31 May 2024 20:30

Driver ojol Grab berhenti diperlintasan KRL di dekat Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (19/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andran Kristianto)
Driver ojol Grab berhenti diperlintasan KRL di dekat Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (19/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andran Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut masih mengkaji rencana penghasilan driver ojek online dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Memang saat ini kami Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun regulasi teknis dalam bentuk Permenaker [Peraturan Menteri Ketenagakerjaan] mengenai pengaturan tentang ojol. Ini pun belum selesai, kami masih public hearing," jelas Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers mengenai BP Tapera di Istana Negara, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Seperti diketahui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21/2024  tentang perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Tapera, disebutkan bahwa besaran iuran peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

PP tersebut juga mengatur bahwa iuran Tapera diberlakukan untuk seluruh pekerja, baik pegawai negeri maupun swasta, pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, serta TNI/Polri.

"Nanti pada saatnya akan kita pertemukan atau kita harmonikan antara Permenaker pelindungan bagi pekerja ojol dan platform digital workers dengan penting atau urgent nggak mereka ini masuk dalam skema Tapera," tegasnya.