Kriteria Izin Tambang Diubah, IUPK Freeport Bisa Sampai 2051
Dovana Hasiana
31 May 2024 20:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, yang salah satunya mengatur soal kriteria izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Beleid yang diundangkan pada Kamis (30/5/2024) itu mengatur bahwa salah satu kriteria dalam perpanjangan IUPK operasi produksi adalah saham yang dimiliki oleh peserta Indonesia paling sedikit 51%.
“Salah satu kriteria untuk perpanjangan IUPK adalah sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% oleh peserta Indonesia,” sebagaimana dikutip melalui beleid tersebut pada Pasal 195B Ayat 1c, dikutip Jumat (31/5/2024).
Kriteria Perpanjangan IUPK Operasi Produksi:
IUPK operasi produksi, yang merupakan perubahan bentuk dari Kontrak Karya, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria paling sedikit:
- memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian terintegrasi dalam negeri;
- memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;
- sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% oleh peserta Indonesia;
- telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN;
- mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara; dan
- memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk kegiatan eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui oleh Menteri.