“Kalau gaji di Jawa sampai Rp2 juta, tambah 3%, hanya Rp60 ribu penambahan dan mereka harus iuran 2,5%. Artinya daya beli dan tanggung jawab di keluarga dan kegiatan sehari-hari sudah pasti terancam,” ujarnya.
Selain itu, Elly mewanti-wanti bahwa iuran Tapera bakal menjadi alasan bagi pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dia juga khawatir bahwa pengusaha juga mulai ancang-ancang untuk menutup pabrik karena tidak sanggup membayar iuran Tapera yang dibebankan sebesar 0,5% tiap pekerja.
“Lalu pekerja, mereka bagaimana membiayai anak sekolah, untuk kontrakan rumah, boro-boro untuk mencicil rumah ini, atau membantu mereka yang miskin, dalam kategori kita sama-sama [membutuhkan]. Jadi ini adalah ancaman,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan regulasi baru terkait dengan iuran untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi seluruh pekerja.
Ketentuan, yang diundangkan pada 20 Mei 2024, tersebut termaktub di dalam Peraturan Pemerintah No. 21/2024 tentang Perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Pasal 15 ayat (1) regulasi tersebut menyebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Ayat (2) berbunyi, “Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.”
(dov/lav)