Logo Bloomberg Technoz

Buruh & Pengusaha Kompak Tolak Iuran Tapera: Bisa Ciptakan PHK

Dovana Hasiana
31 May 2024 17:10

Ilustrasi PHK. (Dok: Bloomberg)
Ilustrasi PHK. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kalangan pengusaha dan serikat pekerja kompak menolak keras pemberlakuan kebijakan iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani, sebagai perwakilan dari pengusaha, mengatakan beban yang bertambah untuk membayar iuran Tapera sebesar 0,5% bakal memengaruhi kondisi dunia usaha. Terlebih, saat ini dunia usaha tengah mengalami pelemahan permintaan pasar. 

Shinta mengatakan, saat ini beban pungutan yang telah ditanggung oleh perusahaan berada pada rentangan 18,24%–19,74%. Beban tersebut berasal dari iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT) serta jaminan lainnya. 

“Jadi kalau misalnya ada penambahan lagi, tentu saja ini akan bertambah bebannya makin berat. Dengan kondisi yang ada sekarang ini, dengan pelemahan permintaan pasar, dan lain-lain, ini tentunya akan memengaruhi kondisi yg ada,” ujar Shinta dalam konferensi pers, Jumat (31/5/2024). 

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, perwakilan dari pekerja, mengatakan penambahan iuran ini menjadi ancaman di tengah kenaikan upah minimum regional yang kecil, yang rata-rata hanya bertambah 3%.