Tahap II, efektif berlaku 4 September 2023 dengan aturan auto rejection simetris
Rentan harga | Auto rejection atas | Auto rejection bawah |
Rp50,00 sampai Rp200,00 | 35% | 35% |
> Rp200,00 s.d. Rp5.000,00 | 25% | 25% |
> Rp5.000,00 | 20% | 20% |
Perubahan juga terjadi dalam transaksi short selling, dimana BEI akan menerbitkan kembali Daftar Efek yang Dapat Ditransaksikan secara short selling melalui Pengumuman Bursa, yang akan berlaku efektif pada hari Senin, 3 April 2023.
Masih terkait transaksi short selling, BEI akan memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa (AB) yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan transaksi short selling.
Lebih lanjut, ketentuan tentang acuan harga dan harga tawar-menawar di Pasar Reguler dan Pasar Tunai tetap seperti ketentuan saat ini. Sementara ketentuan tentang Jam Perdagangan Efek Melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta Waktu Pelaporan Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE) tidak mengalami perubahan. Seluruhnya mengacu kepada waktu operasional penyelesaian Surat Berharga Negara di Bank Indonesia (BI).
Dengan demikian, BEI mengatakan, "Mencabut Kebijakan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perusahaan Tercatat dan Penerbit, yang mulai berlaku untuk Laporan Keuangan periode Tahun 2022, dan efektif per 31 Maret 2023."
Pencabutan juga berlaku pada regulasi Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Harian dan Laporan Bulanan Anggota Bursa Efek. Ini akan efektif berlaku per 3 April 2023.
(wep)