Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya akan menggelar sidang perdana pada Selasa (4/6) pada kasus dugaan gratifikasi yang diterima oleh eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto di PN Tipikor Surabaya.
"Agenda persidangan di hari Selasa (4/6) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dan agar hadir secara offline," tulis Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (31/5/2024)
Pada persidangan tersebut, Jaksa KPK melakukan pemanggilan terhadap Direktur PT Time International, Irwan Daniel Musry untuk menyampaikan kesaksiannya kepada Majelis Hakim .
"Tim Jaksa yang diwakili Eko Wahyu Prayitno mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di antaranya Irwan Daniel Musry (Swasta/Direktur PT Time Intenational) untuk hadir memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim," tulisnya.
Pemanggilan tersebut merupakan pemanggilan kedua terhadap saksi untuk hadir pada persidangan. KPK, melalui Jaksa mengharapkan untuk saksi yang dipanggil dapat kooperatif untuk memenuhi panggilan tersebut.
Selanjutnya, Kamis lalu (30/5) Majelis Hakim telah menetapkan untuk memindahkan tempat penahanan terdakwa Eko Darmanto ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cabang Rutan Kelas I Surabaya agar lebih efektif selama proses persidangan yang akan dilaksanakan setiap hari Selasa dan Jumat.
"Proses pemindahan dilaksanakan sesuai prosedur dengan pengawalan langsung dari Tim Jaksa dan Pengawal Tahanan serta Kepolisian," tulisnya.
Sebelumnya, pada persidangan di PN Surabaya, terungkap bahwa Eko Darmanto turut menerima gratifikasi sebesar Rp100 juga dari pengusaha Irwan Mussry, yang merupakan suami penyanyi Maia Estianty.
"Sebagai orang yang melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi berupa uang keseluruhannya berjumlah Rp23.511.303.640.24, bunyi dakwaan Jaksa KPK yang dibacakan dalam sidang.
"Berasal dari Irwan Daniel Mussry sebesar Rp 100 juta," lanjut dakwaan tersebut.
(fik/ain)