Logo Bloomberg Technoz

Selanjutnya, Kamis lalu (30/5) Majelis Hakim telah menetapkan untuk memindahkan tempat penahanan terdakwa Eko Darmanto ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cabang Rutan Kelas I Surabaya agar lebih efektif selama proses persidangan yang akan dilaksanakan setiap hari Selasa dan Jumat.

"Proses pemindahan dilaksanakan sesuai prosedur dengan pengawalan langsung dari Tim Jaksa dan Pengawal Tahanan serta Kepolisian," tulisnya.

Sebelumnya, pada persidangan di PN Surabaya, terungkap bahwa Eko Darmanto turut menerima gratifikasi sebesar Rp100 juga dari pengusaha Irwan Mussry, yang merupakan suami penyanyi Maia Estianty.

"Sebagai orang yang melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi berupa uang keseluruhannya berjumlah Rp23.511.303.640.24, bunyi dakwaan Jaksa KPK yang dibacakan dalam sidang.

"Berasal dari Irwan Daniel Mussry sebesar Rp 100 juta," lanjut dakwaan tersebut.

(fik/ain)

No more pages