Logo Bloomberg Technoz

Sidang Eks Kepala Bea Cukai Yogya, KPK Bakal Panggil Irwan Mussry

Muhammad Fikri
31 May 2024 17:00

Juru Bicara KPK Ali Fikri saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Juru Bicara KPK Ali Fikri saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya akan menggelar sidang perdana pada Selasa (4/6) pada kasus dugaan gratifikasi yang diterima oleh eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto di PN Tipikor Surabaya.

"Agenda persidangan di hari Selasa (4/6) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dan agar hadir secara offline," tulis Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (31/5/2024)

Pada persidangan tersebut, Jaksa KPK melakukan pemanggilan terhadap Direktur PT Time International, Irwan Daniel Musry untuk menyampaikan kesaksiannya kepada Majelis Hakim .

"Tim Jaksa yang diwakili Eko Wahyu Prayitno mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di antaranya Irwan Daniel Musry (Swasta/Direktur PT Time Intenational) untuk hadir memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim," tulisnya.

Pemanggilan tersebut merupakan pemanggilan kedua terhadap saksi untuk hadir pada persidangan. KPK, melalui Jaksa mengharapkan untuk saksi yang dipanggil dapat kooperatif untuk memenuhi panggilan tersebut.