Sekretaris Perusahaan ANTM Syarif Faisal Alkadrie mengatakan seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).
“Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam,” kata Faisal dalam keterangannya.
Faisal menambahkan, pihaknya memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia Antam. Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia Antam tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan. Pelanggan dapat menghubungi whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888.
Sebagai Perusahaan publik dan bagian dari BUMN Holding Industri Pertambangan, Antam terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang. Karena itu, perusahaan senantiasa berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan para tersangka pada kurun waktu tersebut telah memproduksi logam mulia antam secara ilegal sejumlah 109 ton emas. Kejagung juga mengungkapkan modus para tersangka kasus emas Antam palsu 109 ton.
"109 ton (emas Antam ilegal) yang diedarkan di pasar secara bersamaan logam PT Antam (Tbk) resmi," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024) malam.
Kuntadi menyebut berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, keenam tersangka yakni mereka para General Manager di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk yang menjabat pada kurun waktu 2010-2021.
Enam tersangka tersebut yakni:
TK periode 2010-2011.
HN periode 2011-2013.
DM periode 2013-2017.
AHA periode 2017-2019.
MA periode 2019-2021
ID periode 2021-2022.
Adapun modus enam tersangka, kata Kuntadi, masing-masing selaku general manager UBPP LM PT Antam Tbk pada kurun waktu 2010 - 2021 bersama-sama dengan pihak swasta secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM.
Kegiatan manufaktur tersebut tidak hanya digunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan oleh para tersangka, melainkan para tersangka juga meletakkan merek LM Antam.
“Para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa merek LM Antam tersebut adalah merek dagang milik Antam yang memiliki nilai ekonomis, sehingga untuk melekatkan merek tersebut harus dilakukan melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada PT Antam Tbk terlebih dahulu,” kata Kuntadi.
(mfd/ain)