Tapera Subsidi Kelas Menengah, di Bawah UMR Tak Wajib Peserta
Pramesti Regita Cindy
31 May 2024 15:11
Bloomberg Technoz, Jakarta - Polemik terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus ramai dibicarakan masyarakat. Kewajiban pembayaran iuran yang dibebankan pada upah pekerja kelas menengah menjadi pro dan kontra.
Menanggapi hal ini, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan program Tapera merupakan implementasi prinsip gotong royong yang dianut masyarakat Indonesia. Salah satunya, masyarakat yang sudah mempunyai rumah mensubsidi masyarakat yang belum memiliki rumah.
"Kenapa harus ikut menabung? Karena prinsip gotong royong ada di UU, pemerintah membantu, lalu masyarakat yang punya rumah juga bantu masyarakat yang belum punya rumah, semua membaur. Kalau itu bisa dikonstruksikan dalam UU Tapera sebenarnya ini mulia. indah sekali," papar Heru dalam Konferensi Pers tentang Program Tapera, Jumat (31/5/2024).
Menurut dia, program Tapera hadir agar seluruh pihak meningkatkan kemampuan gotong royong untuk meminimalisasi kesenjangan kepemilikan rumah bisa terkejar.
Dia menjelaskan, konsep awal Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tapera untuk menjadi solusi atas persoalan kesenjangan kepemilikan rumah yang masih tinggi. Selama ini, kemampuan pemerintah dengan skema subsidi dan pembiayaan menyediakan sekitar 200.000 rumah. Padahal, pertumbuhan permintaan rumah setiap tahun mencapai 700.000 sampai 800.000 keluarga baru yang belum punya rumah.