Ramai Putusan MA, Ini Profil dan Umur Kaesang Pangarep
Muhammad Fikri
31 May 2024 15:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda untuk menghapus syarat minimal usia untuk calon gubernur dan wakil gubernur.
Hasil dari gugatan tersebut, MA meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Gugatan untuk melakukan perubahan tersebut, terjadi pada perubahan frasa pada Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Pilkada. Frasa yang awalnya mengharuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat melakukan pendaftaran, berhasil diubah menjadi berusia 30 tahun dihitung saat calon tersebut menang dan dilantik menjadi kepala daerah.
Buntut atas gugatan tersebut, menjadi pandangan buruk di mata publik. Berbagai kritikan yang hadir di publik dikarenakan belum lama ini, Kaesang Pangarep, putra bungsu dari Presiden Joko Widodo, dikabarkan akan maju menjadi calon wakil gubernur untuk pemilihan di Jakarta, yang disandingkan dengan keponakan Prabowo, Budisatrio Djiwandono.
Kabar tersebut disebarkan oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad melalui akun sosial medianya.