Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengklaim memahami keresahan publik mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Moeldoko menegaskan bahwa Tapera merupakan tabungan, bukan potongan.
"Pemerintah saat mulai awal bekerja menunjukkan kehadiran dalam segala situasi, khsusunya persoalan sandang pangan dan papan" kata Moeldoko mengawali pembukaan konferensi paparan pemerintah mengenai Tapera, Jumat (31/5/2024).
Moeldoko menyebut program Tapera diperluas hingga ke pekerja mandiri dan swasta, lantaran sesungguhnya ada persoalan backlog. Moeldoko menyebut masih ada 9,9 juta masayrakat yang belum memiliki rumah.
"Maka kita berpikir keras, agar masyarakat yang mengalami kenaikan gaji akan seimbang dengan tingkat inflasi ke depan saat ingin memiliki rumah," jelas dia.
Dalam kesempatan itu, Moeldoko juga menegaskan bahwa bagi para peserta yang sudah memiliki rumah, iuran Tapera itu bisa diambil dalam bentuk dana segar.
Terlepas dari kebijakan yang akan berlangsung pada 2027 tersebut, Moeldoko kembali memintah masyarakat perlu memahami bawha masalah kepemilikan rumah untuk masyarakat yang diurus pemerintah,bukan cuma Indonesia.
"Ada malaysia, Singapura, bahwa ini menurut saya tugas negara. Beri kesempatan pemerintah untuk bekerja. Jika ada yang perlu dibahas lebih jauh, masih ada waktu hingga 2027," ujar Moeldoko.
Diberitakan sebelumnya, program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai berpotensi membawa dampak positif bagi sektor industri properti di Indonesia dalam jangka panjang.
Analis Senior dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita berpandangan bahwa program Tapera memberikan kepastian serapan pasar bagi pengembang dalam menjual unit huniannya.
Sayangnya, hal tersebut dinilai akan makin menekan pendapatan pekerja.
"Justru yang harus dilakukan pemerintah adalah bagaimana agar pendapatan pekerja meningkat secara signifikan, agar kemampuanya untuk memiliki rumah meningkat," tekannya.
Terlebih, sesuai mandat Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang Tapera, program ini akan diberlakukan kepada seluruh pekerja di Tanah Air dengan memotong 3% dari gaji pekerja (2,5% ditanggung pekerja, 0,5% pemberi kerja).
Hal ini akan menjadi pro dan kontra, menurut Ronny. Di satu sisi dapat menguntungkan industri properti, di lain pihak masyarakat belum tentu sepenuhnya menerima hal tersebut. "Potongan wajib seperti [itu] belum tentu bisa diterima oleh pekerja dan pengusaha di satu sisi dan belum tentu semua pekerja memiliki prioritas untuk memiliki rumah," jelas Ronny.
(prc/ain)