Alkadrie menambahkan, pihaknya memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia Antam.
Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia Antam tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan. Pelanggan dapat menghubungi whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan para tersangka pada kurun waktu tersebut telah memproduksi logam mulia antam secara ilegal sejumlah 109 ton emas. Kejagung juga mengungkapkan modus para tersangka kasus emas Antam palsu 109 ton.
"109 ton (emas Antam ilegal) yang diedarkan di pasar secara bersamaan logam PT Antam (Tbk) resmi," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024) malam.
(ibn/dhf)