Kawasan seluas 1,040 hektar tersebut telah memperoleh status KEK Pariwisata melalui PP No. 69 tanggal 16 Juni 2021, sesuai regulasi setiap KEK harus telah memiliki Badan Usaha Pembangun & Pengelola (BUPP), membangun infrastruktur kawasan, dan memiliki kesiapan SDM dalam periode paling lambat 3 tahun.
KEK Lido telah berhasil memenuhi seluruh persyaratan tersebut dan dinyatakan siap beroperasi pada 8 November 2022, hanya dalam waktu 1 tahun 5 bulan.
Mengantongi status tersebut, secara praktis setiap pelaku usaha di KEK Lido akan mendapatkan benefit fiskal berupa bebas PPN, PPnBM, bea impor, cukai, dan tax holiday untuk PPh badan selama 10 sampai 20 tahun sesuai dengan besaran investasi.
Ditambah lagi benefit non fiskal yang meliputi masa berlaku HGB selama 80 tahun, kepemilikan asing, pelayanan izin usaha satu pintu di bawah kewenangan Kantor Administrator KEK yang berlokasi di dalam KEK Lido.
Target Sumber Devisa
Dalam kesempatan yang sama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, dalam sambutannya memperkirakan KEK Lido dapat menyerap hampir 30.000 tenaga kerja dalam 20 tahun ke depan. Dari sisi devisa, Airlangga memperkirakan KEK tersebut mampu menghemat devisa sebesar US$ 2,4 miliar atau Rp 32 triliun.
“Kemudian, KEK Lido diharapkan dapat menjadi alternatif liburan bagi wisatawan nasional. Jumlah wisatawan di Indonesia yang keluar negeri itu 11,7 juta dan 45% untuk berlibur,” ujar Airlangga.
Airlangga juga memaparkan Indonesia memiliki 19 KEK terdiri dari 17 KEK yang telah beroperasi dan 2 KEK dalam pembangunan. Sementara itu, capaian investasi KEK tahun lalu sebesar Rp30,9 triliun dengan lapangan kerja 27.526 orang.
"Target tahun ini adalah Rp 61,9 triliun dengan lapangan kerja 78.774 orang," tambahnya.
(tar/evs)