“Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam,” kata Faisal.
Sebagai Perusahaan publik dan bagian dari BUMN Holding Industri Pertambangan, kata dia, Antam terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang. Karena itu, perusahaan senantiasa berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis.
Sementara, terkait dengan penetapan tersangka eks general manager yang menjadi tersangka, kata Faisal, Antam menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait jika ada hal-hal yang diperlukan.
“Kami memastikan bisnis Logam Mulia dan bisnis Antam secara keseluruhan berjalan normal dan perusahaan senantiasa berkomitmen menerapkan praktik bisnis sesuai dengan tata kelola bisnis yang baik, serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku,” tutur dia.
(mfd/ain)