Logo Bloomberg Technoz

Khawatir Punya Emas Ilegal? Berikut Cara Sampaikan Aduan ke Antam

Mis Fransiska Dewi
31 May 2024 14:05

Karyawan menunjukkan emas imitasi di salah satu butik emas Antam di Jakarta, Jumat (2/2/2022). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan menunjukkan emas imitasi di salah satu butik emas Antam di Jakarta, Jumat (2/2/2022). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Antam (Tbk) mengaku memahami kekhawatiran konsumen mengenai kabar emas ilegal 109 ton yang disebut Kejagung beredar selama kurun 2010-2021. Berikut panduan konsumen jika memiliki aduan mengenai kekhawatiran kepemilikan emas Antam.

Sekretaris Perusahaan ANTM Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, perusahaan membuka line untuk konsumen mengadukan kekhawatiran mengenai kepemilikan emasnya.

"Pelanggan dapat menghubungi whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888," ujar Syarif Faisal dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).

Syarif menegaskan saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia Antam tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan. 

Bantah Kejagung

Dalam kesempatan itu, Syarif kembali menegaskan seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).