Penjelasan Antam untuk Konsumen soal Emas Ilegal 109 Ton
Mis Fransiska Dewi
31 May 2024 13:47
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Antam Tbk (ANTM) membantah kabar yang menyebut 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021. Perusahaan memastikan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar.
Sekretaris Perusahaan ANTM Syarif Faisal Alkadrie mengatakan seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).
“Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam,” kata Faisal dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).
Faisal menambahkan, pihaknya memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia Antam. Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia Antam tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan. Pelanggan dapat menghubungi whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888.
Sebagai Perusahaan publik dan bagian dari BUMN Holding Industri Pertambangan, Antam terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang. Karena itu, perusahaan senantiasa berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis.