Ini Alasan Jokowi Beri Ormas Keagamaan IUP Tambang
Dovana Hasiana
31 May 2024 14:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan peraturan yang mengizinkan organisasi keagamaan (ormas) untuk bisa mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) di Indonesia.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas),” sebagaimana dikutip melalui Pasal 83A ayat 1 beleid tersebut, Jumat (31/5/2024).
WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Selanjutnya, IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.