Antam Didesak Beri Kepastian Nasib Pembeli Emas Ilegal 109 Ton
Mis Fransiska Dewi
31 May 2024 13:25
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Antam (Tbk) diminta menjelaskan ke publik mengenai kepastian nasib emas ilegal 109 ton yang beredar di masyarakat kurun 2010-2021. YLKI mengingatkan konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi, terlebih bagi para konsumen emas Antam.
"(Sebab) Konsumen tidak mengetahui apakan emas yang mereka beli terdaftar secara legal atau tidak," ungkap Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo dihubungi Bloomberg Technoz, Kamis (30/5/2024).
Rio mengingatakan PT Antam (Tbk) wajib bertanggung jawab kepada konsumen buntut kasus emas Antam palsu, atau emas ilegal 109 ton yang dibongkar Kejaksaan Agung. Pemalsuan emas Antam, kata Rio, terindikasi pelanggaran terhadao konsumen.
"Terdapat informasi penjualan yang menyesatkan. Terlihat perlindungan konsumen sangat rendah," tegas dia.
PT Antam (Tbk), kata dia, hingga saat ini belum menunjukkan iktikad baik merespons kasus ini.