Revisi Aturan Buat Caplok 10% Saham Freeport Akhir Terbit
Dovana Hasiana
31 May 2024 13:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi mempercepat periode permohonan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) menjadi paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.
Adapun hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Beleid yang diundangkan pada Kamis (30/5/2024) itu mengubah ketentuan pada PP No. 96/2021 yang mengatur bahwa permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan diajukan paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.
“Permohonan perpanjangan izin diajukan kepada Menteri paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi,” sebagaimana dikutip melalui Pasal 195B Ayat 3, dikutip Jumat (31/5/2024).
Adapun, revisi PP No. 96/2021 merupakan landasan hukum yang penting untuk kegiatan divestasi saham 10% PT Freeport Indonesia (PTFI).