"Apa saja barang bukti mewahnya, nanti kami tunjukkan saat pengumuman status tersangka," ujar Asep.
Dia juga mengatakan, sejumlah nama pegawai Kemenkeu yang pernah diperiksa berkaitan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael pun, masih dalam proses pendalaman. Dia menilai, penyidik memang butuh waktu karena perlu hati-hati sebelum menetapkan tersangka lain.
Selain Rafael, KPK sebenarnya sudah memeriksa Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro. Penyidik menyimpan bukti kedua istri pemeriksa pajak ini, memiliki saham pada sebuah perusahaan yang diduga menjadi tempat pencucian uang. Bahkan Rafael dan Wahono diduga memiliki perusahaan bersama.
"Tiap kasus itu punya keunikan yang beda-beda. Ada yang cepat karena buktinya sudah didapat dan lengkap. tapi ada yang proses pencarian buktinya butuh waktu," ujar Asep.
Meski belum diumumkan secara resmi, KPK tak menampik telah menetapkan Rafael sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifisikasi pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2011-2023. Surat perintah dimulainya penyidikan atau sprindik atas namanya sudah diteken 27 maret lalu.
(frg/wep)