Bloomberg Technoz, Jakarta - Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akhir-akhir ini menimbulkan kisruh di masyarakat. Sebab, iuran yang dikenakan kepada pekerja sebesar 3% terhadap gaji akan dikenakan terhadap seluruh golongan pekerja, termasuk pekerja mandiri.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera disebutkan bahwa iuran peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji upah atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
“Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3),” bunyi Pasal 15 ayat 1."
Lebih lanjut, dalam Pasal 15 ayat 2 dijelaskan bahwa simpanan peserta tersebut ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan oleh pekerja sebesar 2,5%.
Pengelolaan Tapera berada di bawah BP Tapera. Berdasarkan informasi pada situs resminya, BP Tapera menyediakan beberapa skema pembiayaan perumahan bagi peserta, yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR), Kredit Renovasi Rumah (KKR) Tapera, dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Lebih lanjut, dalam laman resmi BP Tapera dijelaskan juga bahwa pengurus Tapera terdiri dari komite dan komisioner. Dijelaskan bahwa, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono merupakan ketua sekaligus anggota komite Tapera.
Selanjutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, hingga satu unsur profesional tercatat sebagai anggota komite Tapera.
Lantas, berapa honor yang diterima Sri Mulyani dan unsur lainnya selaku anggota komite Tapera?
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya Komite Tapera dijelaskan bahwa honorarium komite tapera memiliki besaran yang berbeda-beda tergantung dengan jabatannya.
“Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan,” bunyi Pasal 2 ayat 2 beleid itu.
Pada Ketua Komite Tapera yang berasal dari unsur Menteri secara ex officio yakni Menteri PUPR Basuki Hadimuljono diberikan honorarium sebesar Rp32.508.000.
Selanjutnya, para Menteri termasuk Sri Mulyani selaku anggota komite Tapera unsur Menteri ex officio mendapatkan honorarium sebesar Rp29.257.200.
Sementara anggota komite Tapera dari unsur profesional diberikan honorarium sebesar Rp43.344.000.
Selain itu, komite Tapera juga mendapatkan insentif dan manfaat tambahan lainnya. Insentif tersebut diberikan kepada komite Tapera berdasarkan pemberian insentif bagi komisioner Tapera.
“ Insentif bagi anggota Komite Tapera unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 40% dari Insentif yang diterima Komisioner BP Tapera,” bunyi Pasal 4 ayat 2.
Sementara manfaat tambahan lainnya terdiri atas tunjangan hari raya yang diberikan 1 kali dalam 1 tahun, tunjangan transportasi setiap bulan, dan tunjangan asuransi purna jabatan yang diberikan pada saat akhir masa jabatan.
(azr/lav)