Sri Mulyani & Basuki Jadi Komite Tapera, Gaji Terendah Rp29 Juta
Azura Yumna Ramadani Purnama
31 May 2024 14:13
Bloomberg Technoz, Jakarta - Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akhir-akhir ini menimbulkan kisruh di masyarakat. Sebab, iuran yang dikenakan kepada pekerja sebesar 3% terhadap gaji akan dikenakan terhadap seluruh golongan pekerja, termasuk pekerja mandiri.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera disebutkan bahwa iuran peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji upah atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
“Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3),” bunyi Pasal 15 ayat 1."
Lebih lanjut, dalam Pasal 15 ayat 2 dijelaskan bahwa simpanan peserta tersebut ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan oleh pekerja sebesar 2,5%.
Pengelolaan Tapera berada di bawah BP Tapera. Berdasarkan informasi pada situs resminya, BP Tapera menyediakan beberapa skema pembiayaan perumahan bagi peserta, yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR), Kredit Renovasi Rumah (KKR) Tapera, dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).