Meski demikian, Teten Masduki mengatakan, pelonggaran kebijakan tersebut hanya sementara. Usai stok habis, menurut dia, pemerintah tak akan memberikan toleransi kepada pedagang dan pembeli pakaian impor bekas.
"Ke depan, baik penyelundup mau pun pedagang akan diberi sanksi," kata dia.
Pemerintah tak cuci tangan terhadap nasib pedagang usai stok pakaian bekas laku terjual. Menurut Teten, Kemonkop UKM dan Kemendag tengah menggodok skema kebijakan agar para pedagang pakaian thrifting memiliki alternatif lain untuk mencari nafkah.
"Kita pikirkan dengan keras sama-sama bagaimana solusinya. Kita pikirkan [pedagang] bisa berjualan pakaian produk lokal," kata Teten.
Menurut dia, pemerintah perlu menjaga secara bersamaan para pedagang ritel dan pelaku fesyen lokal. Pemerintah ingin produk pakaian lokal menjadi tuan rumah dan merajai pasar dalam negeri.
Saat ini, pemerintah pun sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendata pedagang Pasar Senen yang ingin berjualan pakaian lokal.
(rez/wep)