Hal lain bagaimana sebuah entitas bisnis punya kekuatan dalam memonopoli pasar, bahkan menaikkan harga demi menutup kerugian pada masa predatory, terang dia, tanpa mengalamatkan pernyataan itu pada Starlink Indonesia.
KPPU sendiri berpandangan lembaganya berfungsi melakukan pengawasan atas perilaku bisnis di pasar. Guna menciptakan kesetaraan dalam berbisnis menjadi ranah dari regulator atau pengambil kebijakan.
“Tidak hanya kepada pelaku usaha yang baru masuk namun juga kepada pelaku usaha existing. Sesuai tujuan Undang undang Persaingan Usaha, yang kami harapkan adalah terwujudnya iklim usaha yang kondusif,” jelas Anggota KPPU Hilman Pujana dilansir, Jumat (31/5/2024).
Sebagai tertuang dalam Undang–Undang No. 5 Tahun 1999, KPPU punya mandat dalam mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, yaitu adil dan berusaha dalam equal playing field, pada sektor jasa telekomunikasi, kata Anggota KPPU Gopprera Panggabean.
“Apabila terdapat entry barrier, kecurangan dalam menetapkan biaya produksi, dan biaya lainnya akibat pelanggaran peraturan perundang-undangan, predatory pricing maupun bentuk pelanggaran lainnya pada industri ini, silakan sampaikan ke KPPU,” kata Gopprera. Regulasi juga telah mengatur sanksi jika ada bukti sah pelanggaran dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Pengamat teknologi sekaligus Heru Sutadi Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute menggarisbawahi pentingnya peran pemerintah dalam menjamin kompetisi secara sehat pada tiga pelaku bisnis jasa telekomunikasi, yakni operator seluler, penyelenggara berbasis fiber optic, provider internet berbasis satelit
“Dengan kompetisi yang sehat kita harapkan masyarakat diuntungkan dengan layanan berkualitas harga terjangkau, dan cakupan wilayah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Artinya memang harus ada hak dan kewajiban yang sama antara para pemain, apalagi yang menggunakan frekuensi ya, harus membayar data frekuensi, membayar kewajiban USO, biaya telekomunikasi,” jelas Heru saat berbincang dengan Bloomberg Technoz.
Starlink Indonesia memastikan bahwa seluruh kebijakan dan ketentuan internasional telah mereka penuhi, termasuk menjalankan segala kewajiban, terang kuasa hukum PT Starlink Services Indonesia.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menegaskan pihaknya mendudukan Starlink sama seperti pelaku jasa telekomunikasi lain, bahwa perusahaan yang terafiliasi dengan Starlink Holding Netherlands B.V dan SpaceX Netherlands B.V ini, dituntut taat aturan. Starlink didorong pemerintah untuk melayani internet di wilayah pelosok, wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) untuk mendukung target konektivitas internet dari pemerintah Indonesia.
(wep)