Logo Bloomberg Technoz

Donald Trump Diputus Bersalah Kasus Pemalsuan, Dipenjara 4 Tahun?

Redaksi
31 May 2024 07:40

Mantan Presiden AS Donald Trump & pengacaranya, Susan Necheles di pengadilan Manhattan, AS, Selasa (7/5/2024). (Win McNamee/Getty Images/Bloomberg)
Mantan Presiden AS Donald Trump & pengacaranya, Susan Necheles di pengadilan Manhattan, AS, Selasa (7/5/2024). (Win McNamee/Getty Images/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Juri Manhattan menyatakan Donald Trump bersalah atas 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis. Ini sebuah putusan bersejarah yang belum pernah terjadi sebelumnya dan menjadikan Trump sebagai mantan presiden pertama dalam sejarah Amerika Serikat yang dihukum atas tindak kejahatan.

Trump tidak hanya menjadi mantan presiden pertama yang dinyatakan bersalah atas tindak kejahatan, ia juga merupakan calon presiden dari partai besar pertama yang dihukum karena kejahatan di tengah-tengah kampanye menuju Gedung Putih. Jika dia mengalahkan Presiden Joe Biden pada November, dia akan menjadi presiden pertama dalam sejarah yang pernah dihukum karena kejahatan.

Melansir CNN, Jumat (31/5/2024), putusan dalam sidang kasus uang tutup mulut ini diumumkan setelah para juri berunding selama hampir 12 jam selama dua hari.

Pada akhirnya, para pemilih pada November nanti akan memutuskan apakah vonis bersalah yang dijatuhkan oleh 12 orang warga New York tidak akan menghalangi dirinya untuk terpilih kembali sebagai presiden.

"Ini adalah persidangan yang curang dan memalukan. Putusan yang sebenarnya akan dijatuhkan pada 5 November, oleh rakyat, dan mereka tahu apa yang terjadi di sini dan semua orang tahu apa yang terjadi di sini," kata Trump setelah meninggalkan ruang sidang, sambil mengecam hakim yang memimpin sidang dan jaksa penuntut yang menangani kasus ini. "Kami tidak melakukan kesalahan apa pun. Saya orang yang sangat polos," katanya seraya bersumpah untuk terus berjuang.