Logo Bloomberg Technoz

“Konsumen tidak mengetahu apakan (emas) yang mereka beli yang legal atau tidak,” kata Rio Priambodo, saat dihubungi Bloomberg Technoz, Kamis (30/5/2024). 

Rio menilai seharusnya Antam memfasilitasi posko pengaduan terkait kasus emas ilegal atau emas Antam palsu tersebut. Antam juga perlu menjelaskan ihwal produksi emas Antam seperti bagaimana cara membeli produk emas Antam yang asli dan bagaimana membedakan emas Antam dan bukan Antam. 

“Kalau misalkan butuh kesaksian dari konsumen, barang bukti dari konsumen ke mana konsumen mengadu. Bagaimana konsumen bisa menyampaikan untuk diminta pertanggung jawabannya,” tutur Rio. 

Kaesang lolos syarat usia maju Pilkada

Dari panggung politik, putera Jokowi, Kaesang Pangarep punya peluang lolos untuk maju pada Pilkada Serentak 2024. Majelis hakim Tata Usaha Negara Mahkamah Agung mengabulkan gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

MA sukses mengubah frasa pada Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Pilkada.

Pada aturan sebelumnya, KPU menetapkan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pilkada. Sedangkan untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota minimal berusia 25 tahun saat mendaftar.

Majelis hakim kemudian mengubah beleid tersebut dengan menetapkan batas usia 30 atau 25 tahun tersebut dihitung bukan pada saat pendaftaran ke KPU; namun saat calon tersebut menang dan dilantik menjadi kepala daerah.

Poster Budisatrio Djiwandono - Kaesang Pangarep For Jakarta 2024 (Instagram @sufmi_dasco)

Putusan MA menjadi sorotan karena memang seolah menjadi karpet merah bagi Kaesang untuk berlaga pada Pilkada Serentak 2024. Putra bungsu Jokowi ini memang dipastikan tak bisa maju pada Pilkada Tingkat Provinsi jika PKPU tetap mensyaratkan batas usia 30 tahun saat pendaftaran.

Kaesang tercatat sebagai anak Jokowi dan Iriana yang lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada 25 Desember 1994. 

Sedangkan KPU menetapkan waktu pendaftaran calon peserta Pilkada pada 27-29 Agustus 2024. Jika PKPU tak diubah, Kaesang tak bisa maju karena masih berusia 29 tahun 7 bulan.

Berkelindan pascaputusan tersebut, Ketua Harian Partai Gerindra sendiri tengah menyebar informasi tentang peluang partai tersebut mengusung Kaesang sebagai calon wakil Gubernur DKI Jakarta, pada Pilkada Serentak 2024. Putra Jokowi ini akan dipasangkan dengan keponakan Prabowo Subianto, Budi Djiwandono yang diusung sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. 

(red/ain)

No more pages