Logo Bloomberg Technoz

Emas Antam Palsu 109 Ton hingga Kaesang Lolos Syarat Pilkada

Redaksi
31 May 2024 05:15

Karyawan menunjukkan emas imitasi di salah satu butik emas Antam di Jakarta, Jumat (2/2/2022). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan menunjukkan emas imitasi di salah satu butik emas Antam di Jakarta, Jumat (2/2/2022). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Publik dikejutkan dengan terungkapnya skandal pembuatan emas Antam palsu 109 ton yang dibongkar Kejagung. Enam tersangka dijerat, Kejagung mengungkap ada 109 ton emas ilegal atau emas Antam palsu yang beredar di masyarakat.

"109 ton (emas Antam ilegal) yang diedarkan di pasar secara bersamaan logam PT Antam (Tbk) resmi," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024) malam.

Kuntadi menyebut berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, keenam tersangka yakni mereka para General Manager di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk yang menjabat pada kurun waktu  2010-2021. 

Enam tersangka tersebut yakni:
TK periode 2010-2011.
HN periode 2011-2013.
DM periode 2013-2017.
AHA periode 2017-2019.
MA periode 2019-2021
ID periode 2021-2022.

Para tersangka kasus emas Antam palsu yang dirilis Kejagung, Rabu (29/5/2024) malam.

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo menilai kasus pemalsuan emas Antam 109 ton dalam tata kelola komoditas emas tahun 2010-2021 merupakan tipu muslihat dari pelaku usaha untuk mengelabui konsumen.