Logo Bloomberg Technoz

“Kita jangan samaratakan, Tapera itu bukan jaminan sosial, ini yang mau kita tegaskan," kata Shinta ketika ditemui di Bursa Efek Indonesia, Kamis (30/5/2024).

Ia pun menyarankan pemerintah untuk lebih memanfaatkan program perumahan rakyat yang sudah ada, seperti Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di BPJS Ketenagakerjaan, yang telah menyediakan solusi perumahan bagi pekerja.

“Kita fokus pekerja mendapat kesempatan memiliki rumah yang layak dan itu sudah ada di program MLT. Ngapain lagi bikin sesuatu kalau bisa mengoptimalkan apa yang ada,” ujarnya.

Seperti diketahui, belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan PP No. 21/2024 tentang perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Tapera.

Dalam PP No. 21/2024, besaran iuran peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Penjelasannya tertulis dalam Pasal 15 ayat (2): "Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%."

PP tersebut juga mengatur bahwa iuran Tapera diberlakukan untuk seluruh pekerja, baik pegawai negeri maupun swasta, pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, serta TNI/Polri.

(prc/roy)

No more pages