Logo Bloomberg Technoz

Apindo Sebut Tapera Bukan Jaminan Sosial, Soroti Beban Pengusaha

Pramesti Regita Cindy
30 May 2024 21:40

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W Kamdani menyatakan keberatan terkait kewajiban iuran dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Shinta menekankan bahwa Tapera bukanlah bagian dari jaminan sosial, ia bahkan menyoroti beban tambahan yang harus ditanggung oleh pengusaha.

Dalam catatan Apindo, pengusaha telah menanggung pungutan untuk jaminan sosial sebesar 18,24%-19,74% dari penghasilan pekerja.

Perinciannya yakni iuran berupa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU No. 3/1999) berupa Jaminan Hari Tua (JHT) 3,7%, Jaminan Kematian 0,3%, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74%, dan Jaminan Pensiun 2%.

Lalu, Jaminan Sosial Kesehatan (berdasarkan UU No.40/2004) berupa Jaminan Kesehatan 4%, hingga Cadangan Pesangon (berdasarkan UU No. 13/2003) sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8%.