Firli sendiri kemudian menjadi masalah pada Pimpinan KPK periode 2019-2024. Usai sejumlah polemik, Dewas KPK merekomendasikan pencopotan Firli kepada Presiden Jokowi karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus pemerasan terhadap tersangka korupsi dan eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kekhawatiran masyarakat akhirnya benar, ketika yang bersangkutan [Firly Bahuri] terpilih, tersandung permasalahan etik bahkan tersandung permasalahan hukum" kata Kurnia.
Kepatuhan LHKPN
Kurnia, juga mendesak Pansel KPK agar membuat persyaratan agar para calon pendaftar, baik penyelenggara negara aktif maupun mantan penyelenggara negara untuk patuh dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut dia, apabila para pendaftar tidak dapat patuh dalam melaporkan LHKPN, pansel harus segera menggugurkan pendaftar tersebut dari awal proses penyeleksian.
Independensi Pendaftar
Independensi pendaftar juga menjadi sorotan bagi ICW. Kurnia, peneliti ICW, berharap agar pansel turut menyoroti latar belakang para pendaftar, agar tidak membawa agenda kelompok tertentu, maupun kepentingan partai politik apabila terpilih sebagai komisioner maupun Dewas KPK.
"Kami berharap agar pnsel dapat selektif dalam menilai independensi pendaftar, jangan sampai pendaftar komisioner dan Dewas KOK membawa agenda kelompok tertentu, maupun membawa kepentingan partai politik tertentu," kata dia.
Terakhir, ICW juga berharap para pansel lebih proaktif untuk mengajak orang-orang yang berkompeten, mendaftar sebagai komisioner dan Dewas KPK. Permintaan tersebut di dasarkan kondisi KPK yang saat ini sebagai salah satu lembaga penegak hukum sedang dalam kondisi kurang baik.
"Mereka harus mulai ngelist orang-orang potensial baik secara kompetensi, integritas, maupun keberanian untuk diminta mendadtar sebagai calon komisioner dan Dewas KPK," kata Kurnia.
(fik/frg)