"Mau [PP] dibatalkan, mau direvisi, pada prinsipnya kalau mau dijalankan ASN, TNI/POLRI silahkan, asal tidak ke [pekerja] swasta," ujar dia.
Untuk diketahui, pada PP No.21/2024 menyebutkan mengenai besaran iuran peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Sebanyak 2,5% ditanggung pekerja, sedangkan 0,5% oleh pemberi kerja.
PP 21/2024 ini juga turut mengatur bahwa iuran Tapera diberlakukan untuk seluruh pekerja, baik pegawai negeri maupun swasta, pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, serta TNI/Polri.
(prc/frg)
No more pages