Logo Bloomberg Technoz

Dalam keputusan itu, pemerintah pun telah berencana menyiapkan anggaran untuk Pertamina dan PLN sebagai bantalan, guna memastikan tidak ada kenaikan harga tersebut. Namun, tidak diketahui berapa dana yang disiapkan pemerintah sebagai bantalan bagi Pertamina untuk menjalankan mandat tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 8 Tahun 2023, pemerintah melalui PT PLN akan melakukan penyesuaian tarif listrik secara triwulanan.

Penyesuaian tersebut  dilakukan penyesuaian setiap triwulanan, dengan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Berikut harga tarif listrik per triwulan II (April-Juni) 2024, berdasarkan laman resmi PLN:

- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352/kWh.

- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA; Rp1.444,70/kWh.

- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh.

- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53/kWh.

- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp/1.699,53/kWh.

- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70/kWh.

- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA; Rp1.114,74/kWh.

- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74/kWh.

- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74/kWh.

- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53/kWh.

- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh.

- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53/kWh.

- Golongan L/ TR, TM, TT: Rp 1.644,52/kWh

(prc/frg)

No more pages