Logo Bloomberg Technoz

Ketika disinggung mengapa pengusaha seolah-olah baru terusik dengan adanya PP No. 21/2024 ini, Shinta dengan tegas menyatakan bahwa telah sejak lama melakukan konsultasi, hingga koordinasi dengan berbagai pihak untuk menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah.

"Justru kalau revisi kita kaget. Kok mendadak keluar revisi ini. Kemudian kami sekarang akan menyampaikan lagi, kita berkoordinasi dengan pelaku usaha juga dengan para pekerja. Sikap kami semua sama [Apindo dan Serikat Buruh]," ujar Shinta.

Seperti diketahui, pada PP No.21/2024 menyebutkan mengenai besaran iuran peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Sebanyak 2,5% ditanggung pekerja, sedangkan 0,5% oleh pemberi kerja.

PP 21/2024 ini juga turut mengatur bahwa iuran Tapera diberlakukan untuk seluruh pekerja, baik pegawai negeri maupun swasta, pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, serta TNI/Polri.

(prc/frg)

No more pages