LPS Putuskan Selamatkan BPR Indramayu, Ini Alasannya
Azura Yumna Ramadani Purnama
30 May 2024 19:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan penyehatan terhadap Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Indramayu Jabar setelah sebelumnya ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bank dalam resolusi.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank Didik Madiyono keputusan ini sebagaimana kewenangannya dalam UU nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS dapat melakukan penyehatan bank.
“LPS kemudian melakukan berbagai upaya penyehatan BPR Indramayu Jabar antara lain dengan menggandeng Bank BJB, yang merupakan kreditur BPR Indramayu Jabar untuk menjadi investor,” kata Didik dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (30/5/2024).
Didik mengatakan bahwa penyehatan BPR tersebut dilakukan dengan konversi pinjaman menjadi modal inti tambahan sebesar Rp25 miliar dari seluruh pinjaman Bank BJB kepada BPR Indramayu Jabar sebesar Rp39 miliar.
Dengan tindakan tersebut, kata Didik, perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) menurut tim pengelola sementara mencapai 28,83% dan cash rasio rata-rata tiga bulan terakhir mencapai 27,03%.
“Dengan KPMM dan cash ratio sebesar tersebut, bank sudah dapat memenuhi ketentuan tingkat kesehatan mengenai solvabilitas dan likuiditas,” kata Didik.
Ia mengatakan pada awalnya BPR tersebut merupakan bank dengan status normal namun mengalami pemburukan. Hal membuat statusnya berubah menjadi bank dalam penyehatan.
Bahwa BPR Indramayu Jabar dengan 7 BPR lainnya ditetapkan sebagai bank dalam resolusi pada tanggal 12 Januari 2024, lanjut Didik, BPR tersebut telah diberikan waktu lebih dari satu tahun untuk memperbaiki solvabilitas hingga likuiditas yang dimiliki.
Namun, hingga waktu yang diberikan berakhir kondisi keuangan dari BPR tersebut masih dibawah ketentuan tingkat kesehatan bank yang dimiliki OJK.
“Berdasarkan perhitungan OJK, kebutuhan modal BPR Indramayu Jabar untuk memperbaiki KPMM bank sekurang-kurangnya Rp25 miliar,” tuturnya.
Adapun dalam kurun waktu lima bulan terakhir tahun ini, OJK sudah mencabut izin usaha 12 BPR. Jumlah ini jauh lebih banyak dibanding penutupan BPR pada tahun-tahun sebelumnya.
Terakhir, OJK mencabut izin usaha PT BPR Jepara Artha (Perseroda) pada 21 mei 2024 sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024, yang beralamat di Jalan A.Yani, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono dalam keterangan resminya.