Logo Bloomberg Technoz

"Kami akan melakukan bersama-sama dari awal sebagaimana percepatan penyelesaian transaksi sebelumnya dr T+3 menjadi T+2." Sebelumnya, Bursa Wall Street resmi menerapkan settlement T+1 pada Selasa (28/5/2024) kemarin, setelah terbitnya peraturan Komisi Sekuritas baru.

Penerapan ini menandakan kembali regulasi sejak lebih dari 100 tahun lalu atau pada 1920, saat pertama kali digunakan. Keputusanini berujuan untuk mengurangi risiko dalam sistem keuangan.

Komisi Sekuritas dan Bursa AS atau United States Securities and Exchange Commission (SEC), seperti dilansir dari Bloomberg, Rabu (29/5/2024), menjelaskan bahwa sistem T+1 memberikan keuntungan. Dengan T+1 jeda penyelesaian transaksi lebih singkat,  mengurangi jumlah saham odd atau kurang dari 1 (satu) lot atau tidak genap. Sisa saham ini yang berisiko gagal serah terima sebelum transaksi rampung.

Dengan kata lain, hal itu bisa diartikan dengan persyaratan margin yang lebih rendah untuk para broker sekaligus meredam volatilitas transaksi. Terlebih, pada praktiknya, terutama di Wall Street, tingginya volatilitas saham kerap membuat para broker membatasi transaksi.

Meski begitu, sistem ini juga berisiko akan memberikan implikasi dan tantangan lain, yang juga tak bisa dianggap enteng. Komisioner SEC Mark Uyeda mengatakan bahwa penyelesaian transaksi yang lebih singkat ini, juga berarti semakin sedikit waktu bagi pelaku pasar untuk memperbaiki kesalahan dalam proses transaksi.

Selain itu, settlement T+1 juga membuat para regulator memiliki waktu yang lebih terbatas untuk memblokir transaksi yang terindikasi sebagai pencucian uang.

“Transisi ke siklus penyelesaian yang lebih pendek dapat menyebabkan kegagalan penyelesaian dan tantangan bagi sebagian kecil pelaku pasar untuk jangka pendek,” ujar  Ketua SEC Gary Gensler dalam pernyataan tertulisnya, seminggu sebelum peralihan settlement.

(wep)

No more pages