Logo Bloomberg Technoz

Usai Wall Street, BEI Kaji Penerapan Settlement T+1 di RI

Sultan Ibnu Affan
30 May 2024 19:40

Karyawan melintas di depan layar pergerakan saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (16/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan melintas di depan layar pergerakan saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (16/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengkaji penerapan penyelesaian transaksi atau settlement T+1, seperti yang telah dilakukan oleh Bursa saham Amerika Serikat (AS) atau Wall Street pada Selasa (28/5/2024) lalu.

"Kita akan melakukan kajian bersama SRO [Self Regulatory Organization] mengenai penyelesaian transaksi T+1," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy, Kamis (30/5/2024).

Irvan mengatakan bahwa hal yang menjadi perhatian penuh dalam penerapan T+1 adalah waktu penyelesaian transaksi nasabah dari institusi asing. yang memiliki tenggat waktu berbeda. Apa yang berlaku saat ini, melakukan pengalihan penyelesaian transaksi T+3 menjadi T+2, mempertimbangkan hal di atas.

"Hal ini terkait instruksi nasabah untuk melakukan penyelesaian dana dan efek, dimana dengan T+1, maka waktunya yang dimiliki nasabah akan semakin pendek," ujar Irvan.

Meski begitu, Irfan mengatakan mekanisme sistem penyelesaian transaksi tersebut lebih banyak dilakukan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), sebagai lembaga penyimpanan, penyelesaian dan penjaminan di pasar modal.