"Mereka sudah menyiapkan KUR [kredit usaha rakyat] sampai Rp500 juta, kemudian biaya uang muka, renovasi, itu semua sudah ada di dalam BPJS Ketenagakerjaan di MLT," sambungnya.
Untuk itu, Shinta kembali menekankan bahwa apabila pemerintah tetap ingin menjalankan iuran wajib Tapera, sebainya program itu hanya diperuntukkan bagi PNS/ASN serta TNI/Polri.
"Ini yang kita sampaikan kepada pemerintah kalau memang mau menjalankan yasudah buat ASN, TNI/Polri monggo, tetapi buat swasta janganlah kita diharuskan untuk mengikuti. Dan juga untuk pekerja, ini beban untuk pekerja 2,5% itu besar," tuturnya.
Sebagai informasi, Layanan MLT dalam BPJS Ketenagakerjaan sendiri juga memberikan manfaat yang mirip dengan Tapera yaitu KPR, pembangunan rumah, atau renovasi rumah.
Adapun, program MLT tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 17/2021 (junto Permenaker No. 35/2016) tentang MLT Perumahan program JHT (Jaminan Hari Tua) bagi pekerja formal swasta dan BUMN/BUMD.
Di sisi lain, pemerintah juga belum lama ini menerbitkan PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera. Dalam aturan ini, mencantumkan daftar peserta yang wajib membayar iuran Tapera, termasuk bagi pekerja mandiri dan swasta.
Dalam beleid tersebut disebutkan pula bahwa iuran peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji upah atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Dimana pada Pasal 15 ayat 2 dijelaskan bahwa simpanan peserta tersebut ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan oleh pekerja sebesar 2,5%.
-- Dengan asistensi Mis Fransiska Dewi
(prc/wdh)