Hong Kong Vonis Bersalah 14 Aktivis Pro-Demokrasi atas Subversi
News
30 May 2024 18:30
Siuming Ho - Bloomberg News
Bloomberg, Hong Kong untuk pertama kalinya membebaskan terdakwa dalam kasus pelanggaran UU Keamanan Nasional, meskipun 14 tokoh oposisi lainnya dinyatakan bersalah. Putusan ini mengakhiri rentetan hukuman yang memicu keraguan atas independensi peradilan Hong Kong.
Para hakim di pusat keuangan yang dulunya bebas ini memutuskan 14 dari 16 terdakwa bersalah atas tuduhan subversi berdasarkan UU Keamanan Nasional 2020 yang diberlakukan oleh Beijing. Menurut putusan yang dibacakan pada Kamis (30/05/2024), dua terdakwa dinyatakan tidak bersalah karena pengadilan tidak yakin tentang peran dan niat mereka dalam dugaan kejahatan tersebut.
"Pembebasan ini mengejutkan," kata Chong Ja-Ian, Professor Ilmu Politik di National University of Singapore. "Ini mungkin sinyal bahwa pengadilan masih menjalankan independensi meskipun UU Keamanan Nasional bersifat menyeluruh dan ada keinginan dari pemerintah Hong Kong untuk mendorong tuntutan."
Sebanyak 16 terdakwa yang menerima putusan termasuk di antara 47 orang yang didakwa berkomplot untuk menumbangkan kekuasaan negara dengan mengadakan pemilihan pendahuluan tidak resmi. Sisanya sebelumnya telah mengaku bersalah, termasuk aktivis terkemuka Joshua Wong dan mantan legislator Claudia Mo. Para terdakwa yang dinyatakan bersalah menghadapi hukuman maksimum penjara seumur hidup dan akan dijatuhi hukuman pada persidangan berikutnya.