Logo Bloomberg Technoz

Meski demikian, Suharto membantah sejumlah tuduhan yang mencurigai putusan tersebut untuk mengakomodasi kepentingan politik tertentu. Salah satunya soal perkara hanya diputus dalam kurun 3 hari dan diduga untuk kepentingan putra Jokowi.

"Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan," kata dia.

Putusan MA menjadi sorotan karena memang seolah menjadi karpet merah bagi Kaesang untuk berlaga pada Pilkada Serentak 2024. Putra bungsu Jokowi ini memang dipastikan tak bisa maju pada Pilkada Tingkat Provinsi jika PKPU tetap mensyaratkan batas usia 30 tahun saat pendaftaran.

Kaesang tercatat sebagai anak Jokowi dan Iriana yang lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada 25 Desember 1994. 

Sedangkan KPU menetapkan waktu pendaftaran calon peserta Pilkada pada 27-29 Agustus 2024. Jika PKPU tak diubah, Kaesang tak bisa maju karena masih berusia 29 tahun 7 bulan.

Usai putusan MA, Kaesang menjadi punya kesempatan untuk maju karena hanya disyaratkan berusia 30 tahun saat dilantik menjadi gubernur atau wakil gubernur. Berdasarkan perhitungan KPU, pememang Pilkada baru bisa dilantik pada Januari-Maret 2025.

Ketua Harian Partai Gerindra sendiri tengah menyebar informasi tentang peluang partai tersebut mengusung Kaesang sebagai calon wakil Gubernur DKI Jakarta, pada Pilkada Serentak 2024. Putra Jokowi ini akan dipasangkan dengan keponakan Prabowo Subianto, Budi Djiwandono yang diusung sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. 

(red/frg)

No more pages