Kaesang Diusung Gerindra, MA Ubah Batas Usia Calon Pilkada 2024
Redaksi
30 May 2024 16:55
Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis hakim Tata Usaha Negara Mahkamah Agung mengabulkan gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Putusan yang diketok 29 Mei lalu dikaitkan dengan rencana putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang akan maju pada Pilkada Serentak 2024.
Dalam informasi yang diterima, majelis hakim yang dipimpin Ketua Kamar TUN MA, Yulius dengan anggota Hakim Agung Cerah Bangun, dan Hakim Agung Yodi Martono mengubah frasa pada Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Pilkada.
Pada aturan sebelumnya, KPU menetapkan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pilkada. Sedangkan untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota minimal berusia 25 tahun saat mendaftar.
Majelis hakim kemudian mengubah beleid tersebut dengan menetapkan batas usia 30 atau 25 tahun tersebut dihitung bukan pada saat pendaftaran ke KPU; namun saat calon tersebut menang dan dilantik menjadi kepala daerah.
"Benar, bahwa berdasarkan sistem informasi administrasi perkara di MA, perkara HUM dengan register No 23P/HUM/2024 telah putus tanggal 29 Mei 2024 dengan amar kabul permohonan Hum," kata Wakil Ketua MA bidang non yudisial, Suharto melalui pesan singkat, Kamis (30/5/2024).