Logo Bloomberg Technoz

Pada UU yang berlaku, kewenangan Polri sebatas pada kawasan teritorial di Indonesia. Akan tetapi, RUU Polri memberikan tambahan dengan mendetilkannya dengan tak hanya wilayah dan wilayah yuridiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Kewenangan Polri juga meliputi wilayah perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang memiliki kekebalan diplomatik; kapal laut berbendera Indonesia di wilayah laut internasional; pesawat udara teregistrasi dan berbendera Indonesia; dan Ruang Siber.

Kewenangan Blokir Konten Siber

DPR, pada Pasal 14 ayat (1) huruf b RUU Polri, memperluas kewenangan Polri dalam melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap ruang siber. 

Dalam penjelasan, DPR memberikan kepolisian kewenangan untuk memblokir atau memutus akses sebuah konten digital. Hal ini merujuk pada kewenangan Polri dalam upaya pencegahan dan penindakan kejahatan pada ruang siber.

Aturan ini memang masih belum terlalu detil soal teknis pelaksanaannya. RUU Polri tercatat tetap harus melakukan koordinasi dengan kementerian di bidang komunikasi dan informatika atau Kominfo.

Kewenangan Penyadapan

DPR juga memberikan kewenangan kepada anggota Polri untuk melakukan penyadapan. Meski demikian Pasal 14 ayat (1) huruf 0 RUU, menetapkan kewenangan tersebut tetap terbatas sesuai UU Penyadapan. 

Kewenangan Menggalang intelijen

DPR, melalui Pasal 16B ayat (1) RUU Polri, juga membuka kewenangan bagi anggota Polri melaksanakan kegiatan intelijen keamanan (Intelkam). Polisi diberikan kewenangan tersebut dalam kaitan dengan tugas menyusun rencana dan kebijakan di bidang Intelkam. 

Usia Pensiun Naik

DPR juga menaikkan batas usia anggota Polri aktif dari 58 menjadi 60 tahun. Bahkan, beberapa anggota Polri, khususnya yang menduduki jabatan fungsional, bisa tetap bertugas hingga usia 65 tahun. Hal ini diatur pada Pasal 30 ayat (2) huruf a dan b RUU Polri.

Beberapa anggota Polri yang memiliki kemampuan khusus juga bisa memiliki masa dinas lebih panjang meski tak menduduki jabatan fungsional. Mereka bisa menjabat hingga usia 62 tahun.

Usia Pensiun Kapolri bisa Diperpanjang

Seperti anggota Polri lainnya, usia pensiun jenderal bintang empat atau kapolri juga naik hingga 60 tahun. Akan tetapi, DPR membuka peluang seorang kapolri bisa memiliki masa tugas lebih panjang.

Pada Pasal 30 ayat (4) RUU Polri, presiden bisa mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang perpanjangan usia pensiun kapolri; akan tetapi wajib meminta pertimbangan DPR. Beleid ini belum detil menetapkan batasan perpanjangan masa dinas kapolri.

(red/frg)

No more pages