Logo Bloomberg Technoz

RUU Polri, Perluasan Wewenang hingga Usia Pensiun Diperpanjang 

Redaksi
30 May 2024 16:30

Polisi berjaga jelang penetapan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres di gedung KPU, Rabu (24/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Polisi berjaga jelang penetapan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres di gedung KPU, Rabu (24/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Polri atau RUU Polri menjadi inisiatif lembaga legislatif tersebut. Mereka akan segera membahas draf RUU Polri bersama dengan pemerintah, sebelum kembali mengajukannya untuk pengesahan dalam rapat paripurna mendatang.

Berdasarkan dokumen draf RUU Polri, DPR melakukan sejumlah usulan pengubahan dalam beleid tersebut. Sejumlah pasal nampak memperluas tugas dan kewenangan anggota Polri. Selain, beberapa pasal yang akan memperpanjang usia pensiun anggota korps Bhayangkara.

Beberapa pasal pada draf RUU Polri yang menjadi sorotan.

Perluasan kewenangan

DPR mengajukan usul untuk memperluas kewenangan teritorial Polri pada Pasal 6 ayat (1). Dalam rumusan terbaru, beleid tersebut secara detil menyebut batas tugas dan kewenangan anggota poliri.