Logo Bloomberg Technoz

Rio menilai seharusnya Antam memfasilitasi posko pengaduan terkait kasus emas ilegal atau emas Antam palsu tersebut. Antam juga perlu menjelaskan ihwal produksi emas Antam seperti bagaimana cara membeli produk emas Antam yang asli dan bagaimana membedakan emas Antam dan bukan Antam. 

“Kalau misalkan butuh kesaksian dari konsumen, barang bukti dari konsumen ke mana konsumen mengadu. Bagaimana konsumen bisa menyampaikan untuk diminta pertanggung jawabannya,” tutur Rio. 

Menurut dia, perusahaan pelat merah itu juga perlu menjelaskan posisi general manager di Antam seperti apa, salah satunya, mengklarifikasi apakah pemalsuan 109 ton emas merupakan keputusan perusahaan atau ada oknum yang bermain dalam kasus itu. 

“Harus dievaluasi Antam apakah ini terkait dengan kelalaian pegawainya, apa yang dilakukan oleh Antam sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada konsumen,” ucap Rio. 

Respons Antam dalam kasus Emas Ilegal 109 ton

Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk, Syarif Faisal Alkadrie mengungkapkan pihaknya menghormati penetapan tersangka eks General Manager Antam. Perusahaan akan kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan. 

“Kami memastikan bisnis logam mulia dan bisnis Antam secara keseluruhan berjalan normal dan perusahaan senantiasa berkomitmen menerapkan praktik bisnis sesuai dengan tata kelola yang baik dalam setiap lini bisnis, serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku,” kata Faisal saat dihubungi, Kamis (30/5/2024).

Dia menambahkan, perusahaan senantiasa berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis perusahaan. 

Sebagai perusahaan publik dan bagian dari BUMN Holding Industri Pertambangan, lanjutnya, Antam terikat dengan berbagai ketentuan dan secara reguler diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang. 

Kasus Emas Antam Palsu

Kejaksaan Agung telah menetapkan para tersangka pada kurun waktu tersebut telah memproduksi logam mulia antam secara ilegal sejumlah 109 ton emas. Kejagung juga mengungkapkan modus para tersangka kasus emas Antam palsu 109 ton.

"109 ton (emas Antam ilegal) yang diedarkan di pasar secara bersamaan logam PT Antam (Tbk) resmi," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024) malam.

Para tersangka kasus emas Antam palsu yang dirilis Kejagung, Rabu (29/5/2024) malam.

Kuntadi menyebut berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, keenam tersangka yakni mereka para General Manager di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk yang menjabat pada kurun waktu  2010-2021. 

Enam tersangka tersebut yakni:
TK periode 2010-2011.
HN periode 2011-2013.
DM periode 2013-2017.
AHA periode 2017-2019.
MA periode 2019-2021
ID periode 2021-2022. 

Adapun modus enam tersangka, kata Kuntadi, masing-masing selaku general manager UBPP LM PT Antam Tbk pada kurun waktu  2010 - 2021 bersama-sama dengan pihak swasta secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM.

Kegiatan manufaktur tersebut tidak hanya digunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan oleh para tersangka, melainkan para tersangka juga meletakkan merek LM Antam. 

“Para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa merek LM Antam tersebut adalah merek dagang milik Antam yang memiliki nilai ekonomis, sehingga untuk melekatkan merek tersebut harus dilakukan melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada PT Antam Tbk terlebih dahulu,” kata Kuntadi.

Namun, terkait kerugian keuangan negara dan manfaat yang diterima tersangka masih dalam proses perhitungan karena penyelidikan masih berlangsung. 

(mfd/ain)

No more pages