Logo Bloomberg Technoz

YLKI Desak Antam Buka Posko Aduan Konsumen Emas Ilegal 109 Ton

Mis Fransiska Dewi
30 May 2024 15:25

Karyawan menunjukkan emas imitasi di salah satu butik emas Antam di Jakarta, Jumat (2/2/2022). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan menunjukkan emas imitasi di salah satu butik emas Antam di Jakarta, Jumat (2/2/2022). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Antam (Tbk) didesak bertanggung jawab kepada konsumen buntut kasus emas Antam palsu, atau emas ilegal 109 ton yang dibongkar Kejaksaan Agung. Sebagai bentuk iktikad baik, Antam dinilai perlu membuka posko aduan konsumen berkaitan dengan peredaran Antam palsu.

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo menilai kasus pemalsuan emas Antam 109 ton dalam tata kelola komoditas emas tahun 2010-2021 merupakan tipu muslihat dari pelaku usaha untuk mengelabui konsumen.

“Konsumen tidak mengetahu apakan (emas) yang mereka beli yang legal atau tidak,” kata Rio Priambodo, saat dihubungi Bloomberg Technoz, Kamis (30/5/2024). 

Selain itu, kata Rio, pemalsuan emas merupakan bentuk pelanggaran konsumen karena terdapat informasi penjualan yang menyesatkan. Kondisi tersebut berdampak pada barang yang dibeli konsumen ilegal maka perlindungan konsumen sangat rendah.

Rio juga melihat PT Antam (Tbk) belum menunjukkan iktikad baik merespons kasus ini. Terkait dengan periklanan, Antam turut diduga melanggar undang-undang perlindungan konsumen, karena memproduksi barang yang tidak sesuai dengan standar Undang-undang yang diatur. 

Fasilitasi Posko Aduan