Ia mengatakan pada konferensi pers tersebut akan mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera.
Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai sosialisasi yang dilaksanakan, sebab menurut Prastowo hal tersebut merupakan wewenang Kementerian PUPR selaku penanggung jawab Tapera.
“Ini PIC-nya Kementerian PUPR bukan Kemenkeu, artinya kita menunggu dari sana yang menyampaikan,” kata Prastowo.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyebut aturan baru potongan iuran Tapera perlu dilakukan kajian lebih lanjut mengenai manfaat yang diperoleh pekerja.
“Tapera perlu dilihat mungkin benefit-nya [keuntungannya] dan tentu dikaji manfaat apa yang bisa diperoleh oleh para pekerja terkait perolehan perumahan maupun untuk renovasi perumahan,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Rabu (29/5/2024).
Selain itu, Airlangga juga mengatakan bahwa iuran Tapera tersebut perlu disosialisasikan oleh Kementerian PUPR dan Kemenkeu selaku Kementerian teknis terkait.
“Jadi itu mesti didalami lagi dengan sosialisasi oleh Kementerian PUPR maupun Kemenkeu,” ujar Airlangga.
Sementara itu, ia menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami terlebih dahulu terkait aturan yang tercantum dalam PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan PP Nomor 21 tahun 2024 tentang. Aturan ini mencantumkan daftar peserta yang wajib membayar iuran Tapera, termasuk bagi pekerja mandiri dan swasta.
“Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3),” bunyi Pasal 15 ayat 1."
Dalam beleid itu, disebutkan bahwa iuran peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji upah atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Lebih lanjut, dalam Pasal 15 ayat 2 dijelaskan bahwa simpanan peserta tersebut ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan oleh pekerja sebesar 2,5%.
Dalam Pasal 15 ayat 4 disebutkan bahwa iuran tersebut dikenakan pada pekerja yang menerima gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D), pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, hingga karyawan swasta, baik yang bekerja sendiri maupun yang digaji pemberi kerja.
(azr/lav)